PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) yang dipimpin IPTU Nicho Eliezer berhasil menggagalkan 18 paket sabu-sabu siap edar, dalam operasi senyap di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (25/2/2026).
“Dua pria masing-masing berinisial BA (48) warga Desa Tolai Kecamatan Torue, dan AD (26) warga Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor yang telah lama menjadi target pemantauan aparat,” urai Nicho kepada Mercusuar, Kamis (26/2/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah seorang terduga, yang kerap menuju wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu-sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim opsnal.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf langsung melakukan pencegatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu-sabu di kantong celana tersangka AD. Sementara 1 paket disembunyikan di dalam kondom bersama ponsel milik tersangka BA, serta 6 paket lainnya terselip di dalam kaca spion sepeda motor yang digunakan. Total berat bruto sabu-sabu 20,06 gram.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan cara dijemput langsung, dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara dalam waktu lama.
“Tolong dicatat, polisi tidak akan memberi celah sedikitpun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong,” tandas Nicho. MBH






