PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 126 gram, dan mengamankan terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat Kecamatan Moutong, Senin (9/3/2026) di Desa Santigi Kecamatan Bolano Lambunu.
“Terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong,” kata Kasat Narkoba Polres Parmout, IPTU Nicho Eliezer kepada Mercusuar, Rabu (11/3/2026).
Dari terduga pelaku, petugas menemukan 9 paket sabu-sabu yang terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram. Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus kantong plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki, sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping milik terduga pelaku.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit ponsel, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan sedotan, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memeroleh sabu-sabu dari seseorang tidak dikenal yang mengaku bernama Adit. Kemudian barang itu dijemput langsung di wilayah pegunungan Desa Santigi, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Parmout guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nicho juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasoknya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya. MBH






