Satresnarkoba Polres Parmout Ringkus Petani Diduga Miliki Paket Sabu-sabu

Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam beberapa paket kecil. FOTO: HUMAS POLRES PARMOUT

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Seorang warga Desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan, berinisial RH (38) yang berprofesi sebagai petani diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) di kediamannya, Rabu (28/1/2026).

“Pelaku ditangkap karena kami mendapatkan laporan kalau rumahnya sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu. Maka kami kemudian menggerebek, ditemukan sejumlah barang bukti, yang diakui oleh RH,” urai Kasat Narkoba Polres Parmout, Iptu Nicho Eliezer, Kamis (29/1/2026).

Operasi penangkapan dipimpin oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku, dan menyita 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 3,06 gram, sebuah bong (alat isap), dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu KTP milik pelaku.

Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang berdomisili di wilayah Kayumalue.

“Pelaku mengaku sabu-sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini masih kami dalami,” ujar Nicho.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parmout untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang diduga masih aktif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya. MBH

Pos terkait