POSO, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk tiga orang pemuda beserta barang bukti sabu-sabu seberat 13,22 gram.
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 01.45 WITA, di Jalan Trans Sulawesi Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Utara. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan bersama KBO Narkoba, IPTU Risman serta tim opsnal Satresnarkoba.
Tiga terduga pelaku diamankan masing-masing AT (22) warga Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Poso Kota Utara, IT (19) warga Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, serta FD (18). Ketiganya diduga memiliki dan menguasai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026) menyebut, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 13,22 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik bening kosong, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta empat lembar tisu.
Selanjutnya, ketiga pemuda tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. IKI






