Satresnarkoba Polres Poso Tangkap Terduga Pengguna Sabu-sabu

Kasat Resnarkoba Polres Poso dan Kasi Humas saat gelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba. FOTO: IST.

POSO, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Poso menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang disampaikan melalui konferensi pers di Mako Polres Poso, Selasa (13/1/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Poso, AKP Rianto Hilian bersama Kasat Resnarkoba, IPTU Kadriawan serta dihadiri KBO Satresnarkoba, IPTU Risman personel Satresnarkoba, dan personel Humas.

Kadriawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (22). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui keberadaan tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku di Desa Membuke Kecamatan Poso Pesisir Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,25 gram,” jelas Kadriawan.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (10/1/2026). Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kayumalue, Kota Palu.

Modus operandi terduga pelaku yakni membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya direncanakan akan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kadriawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun. ULY

Pos terkait