TONDO, MERCUSUAR – Satu bulan terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulteng berhasil mengungkap 32 kasus
narkoba.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, sejak dibentuk pada 21
September 2023 lalu, Satgas telah mengungkap 32 kasus narkoba.
Dari 32 kasus yang diungkap, lanjut kabid, satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti
berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih serta 2.964 butir obat
berbahaya.
Djoko mengungkapkan, Satgas P3GN Polda Sulteng dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno
Noerhandoko dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda
Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum
Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.
Satgas P3GN ini dibentuk dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri. Tujuan dibentuknya Satgas adalah
untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi
pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.
“Satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan
edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba,”ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Untuk itu, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda
Sulteng, laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba melalui nomor 0853 9929 9011.
“Karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban
penyalahgunaan narkoba,” ujar Djoko. AMR