BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Resmob Polresta Palu kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga. Pelaku yang diketahui bernama Arfin itu, menyuruh istrinya untuk menjual barang-barang hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery mengatakan, operasi penangkapan pelaku pencurian dilakukan Tim Resmob, yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Dwiwahyu Sagita, bersama Kepala Tim Resmob, Aiptu Ajis, pada Kamis (25/8/2023).
Dia melanjutkan, setelah Tim Resmob menerima laporan pencurian yang dilaporkan pada 21 Agustus 2023 yang terjadi di Jalan Cayariani, Kelurahan Pengawu, tim pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku Arfin.
“Begitu menerima laporan tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi, dan pelaku pun berhasil kita amankan di rumahnya di Jalan Pue Bongo,” jelas kasat.
Setelah ditangkap, Arfin dibawah ke Mapolresta, untuk dilakukan pemeriksaan, dan kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut, bahkan telah meminta istrinya berinisial MA, untuk menjual barang-barang hasil curian itu.
“Kasusnya masih dalam pengembangan anggota di lapangan,” ujarnya.
Ferdinand menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana pencurian itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa hand Phone dan satu unit kendaraan roda dua. AMR