Seorang Warga Ditangkap Usai Bawa Sabu-sabu 2 Kg

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita petugas Satresnarkoba Polresta Palu. FOTO: DOK SATRESNARKOBA

KAYUMALUE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti mencapai lebih dari 2 kg. Seorang pria berinisial AR (33) ditangkap, usai mendapati informasi adanya transaksi narkoba.

AR ditangkap di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah dilakukan pembuntutan dari Kayumalue, Palu Utara, Jumat (20/2/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket besar diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram, satu unit HP Samsung A54, dan satu unit mobil Ayla merah DN 1153 FV.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena mengatakan, keberhasilan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasusnya saat ini masih terus dikembangkan Satresnarkoba untuk menelusuri jaringan di atasnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi, sehingga peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal.
“Saat ini Tersangka AR alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta,” pungkas Kapolresta. IKI

Pos terkait