Sidang Kasus Bajo Pasakayyang Kembali Digelar

FOTO SIDANG KADISBUDPAR MOROWALI (2)

PALU, MERCUSUAR — Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Morowali, Halim, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (10/1/2019).

Kali ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang berjumlah 10 orang, antara lain mantan Sekretaris Disporapar, Alwan Abubakar, mantan Kepala Seksi Olahraga, Mahsyar M, Direktur CV Arrahman, Karlina, ST dan beberapa orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali.

Seperti diketahui, pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mengadakan kegiatan Festival Bajo Pasakayyang dengan anggaran Rp879.000.000, yang melekat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Terdakwa Halim selaku Kepala Dinas merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menggunakan Event Organizer (EO) untuk melaksanakan kegiatan Festival Bajo Pasakayyang, yaitu PT Panterai, dengan kesepakatan biaya sejumlah Rp274.000.000,-.

Namun pada laporan pertanggungjawaban, tersangka memerintahkan PPTK, Ariesty Briyana Sundus untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nama CV Arrahman, sejumlah lebih kurang Rp400.000.000, di mana cap dan tanda tangan Direktur CV Arrahman dipalsukan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp534.000.000,- dengan perincian kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh CV Arrahman sejumlah Rp400.000.000, ditambah Rp134.000.000, yang tidak ada pertanggung jawabannya.

Dalam sidang tersebut, Halim didampingi oleh kuasa hukumnya Andi Akbar, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniarto, SH, MH. Hingga saat ini, Halim masih ditahan di tahanan Pengadilan Tipikor Palu.

Saat akan mengambil gambar, hakim yang memimpin sidang tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar dengan alasan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak. BBG

Pos terkait