Sidang Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Memanas

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan tahanan Polresta Palu, Bayu Adihitiyawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (24/9/2025). FOTO: PENGADILAN NEGERI PALU

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan tahanan Polresta Palu, Bayu Adihitiyawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (24/9/2025).
Dua anggota Polri, Maulana Rizqi Rahmadin dan Counstantino Hamid, duduk sebagai terdakwa.

Sidang berlangsung panas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi dan kuasa hukum terdakwa, Elvis Katuwu, berdebat soal kehadiran saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ahli hukum pidana dari Universitas Tadulako, Dr. Kamal, menegaskan bahwa kehadiran saksi kunci sangat penting demi terwujudnya keadilan substantif.

Majelis hakim menilai kesaksian langsung lebih kuat dibanding pembacaan BAP, sesuai Pasal 152 dan 162 KUHAP. Namun, hakim juga mengingatkan bahwa saksi tidak dapat dipaksa hadir, kecuali dalam kondisi tertentu. JPU Rustam mengklaim telah memanggil saksi secara sah hingga empat kali, bahkan melalui Karumkit RS Bhayangkara, meski bukti pemanggilan baru dijanjikan ditunjukkan pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa menuding jaksa menghambat pencarian kebenaran materiil dengan tidak menghadirkan saksi.

“Kami mencari keadilan. Saksi ini penting agar perkara terang-benderang,” tegas Elvis.

Jaksa Rustam membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak ada alasan takut dalam pemanggilan saksi.
Ketua Majelis Hakim, Deni Lipu, menegaskan pentingnya prosedur formal agar sidang tidak terseret perdebatan administratif. Ia memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi pada sidang pekan depan. Hakim juga menegaskan bahwa pihak terdakwa berhak menghadirkan saksi meringankan (a de charge) demi menjaga prinsip fair trial.

Kasus ini berawal dari kematian Bayu Adihitiyawan, tahanan blok 4 Rutan Polresta Palu, pada Jumat 13 September 2024. Bayu yang ditahan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga, diduga tewas akibat penganiayaan berat oleh kedua terdakwa.

Keduanya dijerat Pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP, atau alternatif Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. IKI

Pos terkait