PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah menetapkan jadwal sidang terdakwa mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Parigi Moutong (Parmout) yang saat ini telah dipecat, Rival Zulung alias Ival (33) pada Senin 21 Januari 2019 pekan depan.
Demikian diungkapkan oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH saat dihubungi Media ini, Selasa (15/1/2019).
Rival Zulung merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Dia ditangkap di depan Apotik Kimia Farma Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Jumat 5 Oktober 2018 sekira pukul 03.00 Wita.
Menurut Lilik, berdasarklan data di Panitera Pidana kasus tersebut teregister Nomor: 4/Pid.Sus/2019/PN Pal.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan itu diketuai oleh Hj Aisa H Mahmud SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Andri N Partogi SH MH. Sementara Panitera Pengganti, Silvana SH.
Berdasarkan dakwaan JPU, lanjut Lilik, terdakwa Rival Zulung didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2), subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dalam kasus itu, diantaranya delapan paket sabu dengan berat total 10,69 gram. Dua unit timbangan digital masing-masing merek Amput dan HWT.
Selain itu, juga satu unit mobil Toyota Avanza nomor Polisi DN 779 ED dan uang tunai sejumlah Rp252395.000. AGK