PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Kamis (24/1/2019), terdakwa Kepala Desa (Kades) Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Iswanto Sumirton Arbi alias Ato (39) dan Bendahara, Muhammad Maliki Lakepo alias Memet (29) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Iswanto Sumirton Arbi dan Muhammad Maliki Lakepo merupakan terdakwa kasus dugan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tampabatu tahun 2015 dan 2016.
“Tetap sesuai jadwal (sidang), besok (Kamis, 24/1/2019), agendanya pembacaan dakwaan JPU. Jika ada perubahan disampaikan dipersidangan,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH pada Media ini mengacu data di Panitera Tipikor, Rabu (23/1/2019).
Sebelumnya, Jumat (18/1/2019), Lilik mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor kasus keduanya dilimpahkan JPU hari Kamis (17/1/2019) dan teregister Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kedua terdakwa dalam satu berkas itu, diketuai Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes. Sementara Panitera Pengganti, Syarfina SH.
Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal m18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan (modus). Kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp74,2 juta,” tutupnya. AGK