Sidang Terdakwa Kades Tangkura

Lilik Sugihartono

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa Kepala Desa (Kades) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Daud Marianto Laganda (45), menetapkan jadwal sidangnya pada hari Kamis 31 Januari 2019.

Daud Marianto Laganda merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tangkura tahun 2015-2016.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan kasus yang dilimpahkan oleh JPU Kejari Poso pada hari Kamis (24/1/2019) itu teregister Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH. Sementara Panitera Pengganti, yakni  Syarfina SH.

Berdasarkan dakwaan JPU, lanjut Lilik, terdakwa Dard Marianto Laganda didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Sementara modus dalam kasus itu, yakni pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari biaya sebenarnya (mark up) dan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

“Total kerugian negara dari pengelolaan ADD dan DD Tangkura tahun 2015-2016 sekitar Rp489,5 juta,” tutupnya.

Sebelumnya, PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu juga telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi ADD/DD Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, dengan terdakwa Suharto L Dg Matutu, serta kasus dugaan korupsi ADD/DD Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna dengan terdakwa  Iswanto Sumirton Arbi dan Muhammad Maliki Lakepo. Kedua kasus yang teregister Nomor: 1 dan 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal itu, saat ini dalam proses persidangan. AGK

 

Pos terkait