Sidangkan 323 Kasus Perdata

FOTO PERKARA PERDATA

PALU, MERCUSUAR – Tahun 2018, kasus perdata yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu  berjumlah 323 kasus, terdiri gugatan, gugatan sederhana dan permohonan.

Demikian diungkapkan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono pada Media ini mengacu data di Panitera Perdata, Jumat (25/1/2019) sore.

Dirincinya, untuk gugatan berjumlah 124 kasus, gugatan sederhana 26 kasus dan permohonan sebanyak 173 kasus.

Lanjut Lilik, untuk gugatan berjumlah 124 kasus, terdiri dari gugatan perceraian sebanyak 57 kasus, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 40 kasus, wanprestasi 11 kasus, tanah lima kasus dan lelang dua kasus. Selain itu, gugatan warisan, waeisan wasiat, serta merta, perlawanan eksekusi, harta bersama, gonogini, ganti rugi, dan gugatan pembatalan surat penyerahan, masing-masing satu kasus.

“Gugatan sebagian telah putus (vonis), ada juga masih dalam proses sidang. Sebagian yang telah putus, ada yang masih dalam upaya hukum lanjut (banding maupun kasasi),” ujarnya.

Terkait gugatan sederhana yang berjumlah 26 kasus, terdiri dari wanprestasi 25 kasus dan PMH satu kasus.

Untuk permohonan yang berjumlah 173, kata Lilik, diantaranya permohonan kuasa anak, menjaminkan, wali, penegasan nama, ganti nama, perubahan nama, pengangkatan anak, perbaikan nama, ahli waris, perbaikan tahun kelahiran, perubahan tahun lahir, kuasa anak dan izin menjual, serta permohonan perbaikan identitas.

“Untuk gugatan sedrhana semua telah putus. Demikian dengan permohonan, semua juga telah putus,” ujarnya. AGK

Pos terkait