Sidangkan 518 Kasus Pidum

FOTO KASUS PIDUM

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga Jumat 30 November 2018, sebanyak 518 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 518 kasus pidum tersebut terdiri dari 497 kasus pidana biasa (dewasa) dan 21 kasus pidana oleh anak.

“Perkara tipiring (tindak pidana ringan) hingga memasuki bulan terakhir 2018 (Desember) belum ada,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Pidana, Jumat (30/11/2018) sore.

Dijelaskannya, ke 497 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana.

Adapun kasus yang mendominasi tindak pidana biasa, yakni penyalagunaan narkotika dan pencurian. Untuk kasus pencurian terdiri dari pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selain itu, kasus penganiayaan, penadahan, pembunuhan, kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal, penggelapan dan kasus penipuan. Kemudian, kasus judi, lalu lintas, migas, pemalsuan surat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perikanan, asusila, perdagangan, perlindungan anak, kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kasus ‘illegal logging’.

“Untuk pidana biasa sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang. Untuk kasus yang telah putus, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta ada yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.

Sementara 21 kasus pidana oleh anak, lanjutnya, didominasi kasus pencurian sebanyak 16 kasus. Selain itu, ada kasus penyalagunaan narkotika, lalu lintas dan kasus pengeroyokan.

“Perkara pidana oleh anak semua telah putus,” tuturnya.

Lilik memprediksi jumlah kasus pidum tersebut masih akan bertambah, namun untuk jumlah pastinya nanti diketahui akhir tahun.

“Menurut informasi, kan ada sejumlah perkara yang telah dilimpahkan penyidik Kepolisian ke JPU, khususnya perkara penjarahan pascagempa. Kemungkinan dalam pekan depan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.

Diketahui, kasus pidum yang teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tripikor Palu sepanjang tahun 2017 berjumlah 541 kasus. Ke 541 kasus tersebut terdiri dari 510 kasus pidana biasa, 28 kasus pidana oleh anak, serta tiga kasus tipiring. AGK

Pos terkait