Stenly Yohanes Jalani Sisa Hidup di Penjara

FOTO HLLLL INKRAH KASUS BUNUH ISTRI  (1)

PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, terdakwa Stenly Yohanes Adrian alias Sten alias Stenly (32) akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Pasalnya, terdakwa dan penasehat hukumnya maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 19 Juni 2019 Nomor: 133/Pid.B/2019/PN Pal, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Stenly Yohanes Adrian merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Desi Yane, serta kasus dugaan penganiayaan dengan korban Herman Nefrits Mariahi. Pembunuhan dan penganiayaan terjadi di Jalan Bian Piala, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tepatnya di rumah orang tua korban Desi Yane pada hari Senin 7 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wita.

“Inkrah, karena hingga batas waktu tujuh hari untuk pikir-pikir (Rabu, 26/6/2019) pihak terdakwa maupun penuntut umum tidak menyatakan banding ,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Pidana saat ditemui Media ini, Rabu (26/6/2019) sore.

Diketahui, Rabu (19/6/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Stenly Yohanes Adrian terbukti bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Stenly Yahanes Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dalam dakwaan Kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.

Barang bukti, berupa satu buah sarung parang, satu lembar baju kaos lengan pendek, satu lembar celana jeans, satu lembar BH, serta satu lembar baju kaos lengan pendek yang sudah robek, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman pidana.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Desi Yane meninggal dan saksi korban Herman Nefrits Mariahi mengalami luka. Kemudian, terdakwa tidak menyesali perbuatannya bahkwan mengaku puas dengan meninggalnya korban Desi Yane, serta saat melakukan perbuatannya terdakwa dalam kesadaran penuh.

Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Kamis (23/6/2019), JPU Kejari Palu menuntut terdakwa Stenly Yohanes Adrian pidana penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Stenly Yahanes Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif, yakni dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” tandas JPU, Desianty SH dan Hamka Muchtar SH. AGK

 

 

Pos terkait