BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Situasi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengalami darurat tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi perhatian serius. Meski beberapa kasus TPKS di Sulawesi Tengah masih dalam proses hukum, kejadian serupa kembali terulang. Kali ini, seorang jurnalis di Kota Palu menjadi korban.
Korban, yang kita kenal sebagai NN, bekerja di salah satu stasiun TV nasional dan mengalami kekerasan seksual saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 16.20 WITA di kawasan Hutan Kota Palu, Selasa, (13/6/2023).
Saat itu, NN sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Polda Sulteng untuk meliput kunjungan Kompolnas. Tiba-tiba, seorang pria yang juga menggunakan sepeda motor mendekati dan melakukan serangan terhadap NN.
Pelaku dengan cepat menyentuh payudara sebelah kanan NN, yang membuat NN terkejut. Pelaku datang dari arah yang sama dengan korban dan segera berbalik arah setelah melancarkan serangannya. NN melihat bahwa pelaku tidak menggunakan helm dan membawa tabung gas elpiji 3 kilogram.
Terkejut dan ketakutan, NN tidak mengejar pelaku. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Palu dengan nomor laporan: STPL/B/671/VI/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH pada 14 Juni 2023.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menekankan bahwa kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan aparat kepolisian harus menanganinya dengan serius. Jika tidak, pelaku pelecehan seksual semacam ini berpotensi mencari korban lain di masa mendatang.
Ketua Divisi Gender, Anak, dan kamu marginal AJI Palu, Agung Sumadjaya mengatakan, mengingat profesinya sebagai seorang jurnalis, tidak menutup kemungkinan bahwa motif pelaku terkait dengan tugas-tugas jurnalistik korban. Oleh karena itu kata dia, penting bagi aparat kepolisian untuk segera menyelidiki dan menangkap pelaku agar motif sebenarnya dapat terungkap.
Berdasarkan keterangan korban, yang menyebutkan bahwa pelaku tidak menggunakan helm dan membawa tabung gas elpiji, dapat diasumsikan bahwa pelaku tidak berada terlalu jauh dari lokasi kejadian. Korban juga mengenali beberapa ciri sepeda motor pelaku dan sempat mengingat beberapa angka pada plat nomornya. Informasi ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku yang dimaksud.
AJI Palu mencatat bahwa jurnalis perempuan rentan mengalami kekerasan seksual dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Ancaman tidak hanya dalam bentuk kata-kata, tetapi juga secara fisik. Oleh karena itu, AJI Palu menekankan beberapa hal diantaranya, Polresta Palu harus serius dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku dalam kasus ini, untuk mencegah terjadinya korban baru di masa mendatang. Mengenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap pelaku setelah tertangkap.
Selain itu kata Agung, melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kekerasan seksual, seperti Hutan Kota Palu. CR1