Swardin Side Terancam 15 Tahun Penjara

FOTO POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Swardin Side dengan korban tiga anak tirinya yang dibawah umur, berinisial Slh (18), DM (14) dan SE (13), terancam pidana penjara 15 tahun.

Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

“Perbuatan dilakukan tersangka sejak para korban masih duduk dibangku Taman Kanak-Kanak (TK),” ujar Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sigi, Kamis (10/1/2019).

Dijelaskan Kapolres, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban DM yang sudah tidak sanggup melayani nafsu bejat ayah tirinya itu melapor kepada keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Lembantongoa.

Selanjutnya, dilaporkan ke Polsek Palolo, yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo.

“Hasil pemeriksaan korban DM, tersangka telah melakukan aksinya sejak korban berada di bangku Taman Kanak-Kanak,” ujar Kapolres.

Demikian hasil pemeriksaan terhadap korban Slh dan SE, juga mengakui mereka juga seringkali disetubuhi tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka, baik saat berada di rumahnya di Dusun V Lewunu Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo maupun diperjalanan saat tersangka mengantar korban ke sekolah.

Tersangka saat diperiksa, sambung Kapolres, membenarkan semua keterangan korban, serta menyesali perbuatannya.         

Sementara itu, pengakuan tersangka pada wartawan, perbuatannya dilakukan akibat sering nonton film porno. “Saya menyesalinya,” kata Swardin. AJI

Pos terkait