PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso, Christoverus Ntaba masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pasalnya, terdakwa telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) Banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal.
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan bahwa berdasarkan data di Panitera Tipikor akta permintaan kasasi terdakwa teregister Nomor 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal. Akta tertanggal Kamis 27 Desember 2018 itu dinyatakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Riswanto Lasdin.
“Sikap JPU belum diketahui,” tuturnya saat dihubungi Media ini, Rabu (2/1/2019).
Ditambahkannya, walaupun telah menyatakan kasasi, pihak terdakwa belum memasukan memori kasasi. “Masih ada waktu (masukan memori kasasi), karena batas waktunya 10 Januari 2018,” singkatnya.
Terpisah, Riswanto Lasdin membenarkan bahwa pihaknya belum memasukan memori kasasi. Namun memori tersebut akan sesegera mungkin dimasukan sebelum tenggat waktu yang diatur undang-undang yakni 14 hari setelah menyatakan kasasi.
“Sudah siap (memori kasasi), mungkin satu atau dua hari akan dimasukan,” katanya saat ditemui di pengadilan, Rabu (2/1/2019).
Diketahui, putusan PT Sulteng tanggal 11 Desember 2018 Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal, hukuman terdakwa Christovetus Ntaba bertambah karena ia dibebankan membayar uang pengganti.
Sehingga, selain dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Sebelumnya, Kamis (27/10/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan subsidair. Olehnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. AGK