Terdakwa Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

ilustrasi-palu-sidang

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa kasus ITE, Dicky Reynaldhi terbukti bersalah dan harus menerima hukuman penjara pidana satu tahun delapan bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dirinya terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut dikatakan majelis hakim I Made Sukanada, saat membacakan putusan terdakwa tersebut, pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (9/7/2018).

Selain itu, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, muatan yang melanggar kesusilaan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa juga telah memohon maaf kepada korban bahkan terdakwa telah dimaafkan oleh korban.

Usai membacakan putusan terdakwa tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa yang pada saat itu didampingi kuasa hukumnya, untuk menyatakan sikap. Atas kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir – pikir.

Sebelum putusan terdakwa Dicky Reynaldhi dibacakan pada sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rahmad Hidayat. Inti dari pembelaan tersebut, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil- adilnya kepada terdakwa.

Diketahui, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa didakwa melanggar pasal 27 ayat (1)  Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AND

 

Pos terkait