PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Moh Riskan Saputra alias Riskan (28) pidana penjara 13 tahun dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan, Kamis (18/4/2019).
Moh Riskan Saputra merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Ia ditangkap di ruang kedatangan Bandara Mutiara SIS Aljufri, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan pada Rabu 9 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wita saat tiba dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat usai mengambil sabusabu sebanyak dua paket dengan berat total 144,7154 gram.
“Menyatakan terdakwa Moh Riskan Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melkukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU, Lucas J Kubela SH MH.
Sementara barang bukti, berupa dua paket sabusabu seberat 144,7154 gram, satu lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia atas nama Kuatna, satu KTP atas nama Kuatna, satu handphone merek Evercross dan satu lembar celana jeans, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelum menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa, JPU menyampaikan hal-kal yang menjadi pertimbangan.
Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara pertimbangan meringankan, yakni terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatannya.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang tunda Senin 22 April, untuk pembelaan. Terdakwa juga dapat menyampaikan pembelaan pribadi,” tutup Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH.
Diketahui, berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, keberangkatan terdakwa ke Kota Pontianak untuk mengambil sabusabu atas perintah Arifudin alias Aip dengan jaminan ditanggung tiket pulang-pergi Palu Pontianak serta imbalan Rp5 juta.
Arifudin saat ini menjalani pidana di Lapas Klas II Palu, tyerkait kasus narkotika. AGK