Terdakwa Tolak Kesaksian Saksi

ilustrasi-palu-sidang

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa kasus dugaan penipuan, Samsudin Bakalu, kembali menjalani persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (5/7/2018). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Hendrik, Effendi dan Santoso.

Adapun kesaksian para saksi dalam persidangan, dianggap tidak benar oleh terdakwa. Dalam persidangan, saksi Hendrik dalam kesaksiannya saat ditanyakan terkait peminjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada korban Effendi, yang juga dijadikan saksi pada sidang tersebut. Di hadapan majelis hakim Demon Sembiring, saksi Hendrik mengaku mengetahui adanya peminjaman tersebut, bahwa terdakwa meminjam uang kepada korban sebanyak dua kali.

“Iya ada (peminjaman uang red.), korban meminjamkan uang itu kepada terdakwa. Setahu saya, jumlahnya itu ada yang Rp15 juta dan Rp20 Juta. Selain itu, saya tidak tahu,” kata saksi Hendrik.

Selain itu, saat majelis hakim memberikan pertanyakan terkait cek yang diberikan terdakwa kepada korban, dijelaskan Hendrik, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada saksi Effendi yang juga sebagai korban dalam perkara tersebut, untuk memberikan kesaksiannya di persidangan. Dalam kesaksian saksi tersebut menjelaskan, dirinya dan terdakwa menjalin kerjasama untuk menyelesaikan pembangunan sekolah. Namun hubungan kerjasama tersebut terputus, dikarenakan terdakwa tidak memberikan dana sesuai dengan kesepakatan.

Kemudian majelis hakim mendengarkan kesaksian saksi Santoso. Dalam persidangan dirinya menjelaskan, saat menjalin hubungan kerjasama dengan terdakwa, dirinya pernah sekalipun melihat lokasi proyek pembangunan itu.

Usai mendengarkan kesaksian saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi kesaksian para saksi yang dihadirkan JPU di persidangan. Namum dari sebagian kesaksian saksi tersebut, terdakwa menganggap ada beberapa hal yang tidak benar.

Atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan atas kasus tersebut akan kembali dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. AND

Pos terkait