TATANGA, MERCUSUAR – Seorang pemuda di Jalan Agatis, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu usai diduga terlibat kasus narkotika. Pemuda berinisial AH (30) ini, ditangkap saat membawa paket sabu-sabu, Selasa (9/9/2025).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,62 gram, satu buah bong ( alat isap), plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta satu unit handphone.
Berdasarkan interogasi AH, mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama narapidana Lapas Palu, berinisial NV. Narkotika itu dipakai sekaligus diperjualbelikan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ,menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis,” ungkap Kombes Pol Deny, saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Saat ini, AH telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. IKI