Terduga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Kabonena 

KABONENA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Penginapan Cokelat, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Minggu (1/2/2026). 

Terduga berinisial S (44) diduga pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu di Palu. S ditangkap usai menerima informasi adanya transaksi narkoba di penginapan tersebut. 

Saat ditemukan, terduga membawa empat  paket yang diduga sabu-sabu-sabu serta alat hisap (bong). Terduga saat ini diamankan di Mapolresta Palu guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peredaran narkotika.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena mengatakan, penangkapan dilakukan usai petugas mengembangkan kasus narkoba sebelumnya.  Ia berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen kami untuk menanggulangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkap Hari Rosena. IKI

Pos terkait