Teridana  Mati  Alfian  Awumbas, Kejari Donggala Belum Jadwalkan Eksekusi

Erwin Ari Nur Wahyudian-8fbec7e5
Erwin Ari Nur Wahyudian

DONGGALA, MERCUSUAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala selaku eksekutor belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati, Alfian Awumbas Bin Morens (50).

Hal itu tersirat dari penjelasan Kepala Kejari (Kajari) Donggala, Mangantar SIregar SH melalui Kepala Seksi  (Kasi) Intelijen, Erwin Ari Nur Wahyudian SH, saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/6/2022).

Alfian Awumbas Bin Morens merupakan salah seorang terpidana kasus penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 95,062 kilogram bersama terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman. Dia selaku pemilik kapal sekaligus nahkoda yang mengangkut sabu itu, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat Pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, Rabu 14 April 2021.

Dijelaskan Kasi Intelijen bahwa eksekusi terhadap terpidana mati tidak sama dengan eksekusi lainnya.

Terpidana Alfian Awumbas Bin Morens masih memiliki hak, yakni Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan upaya hukum luar biasa dan grasi.   

“Jika semua telah dilewati (hak terpidana), maka dilaporkan ke pimpinan,” tuturnya.

Olehnya itu, lanjut dia, pihak Kejaksaan masih memberikan kesempatan pada terpidana untuk menempuh upaya hukum PK dan grasi. “Hasil koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum, ini (hak terpidana) telah disampaikan padanya,” kata dia.

“PK bisa dilakukan oleh terpidana, melalui Penasehat Hukum atau keluarganya,” sambung Kasi Intelijen.

Terkait batas waktu untuk terpidana mengajukan PK, dia mengatakn bahwa berdasarkan Pasal 264 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa permintaan PK tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. “Cepat atau lambat, selama tidak ada putusan (PK atau grasi) yang menganulir putusan akhir, eksekusi akan dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (2/6/2022) lalu, juru bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) menguatkan putusan (vonis) PN Donggala Nomor  329/Pid.Sus/2021/PN Dgl tanggal 9 Februari 2022, yang menjatuhkan vonis pidana mati terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens. 

Vonis banding PT Sulteng nomor 32/PID.SUS/2022/PT PAL tertanggal Kamis 21 April 2022 itu berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Pada prinsipnya, baik terdakwa Alfian Awumbas maupun Penuntut Umum mempunyai hak sama untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Namun sampai dengan batas waktu pengajuan upaya hukum kasasi, baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan hal tersebut (kasasi),” jelasnya.

“Oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 27 Mei 2022,” sambung dia. AGK 

Pos terkait