Terlibat Narkoba, Dua Warga Jalan Anoa Ditangkap

Barang bukti yang ditemukan di rumah terduga AM diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Palu. FOTO: DOK SATRESNARKOBA POLRESTA PALU

TATURA UTARA, MERCUSUAR – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Anoa 1 Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (23/7/2025).

Kedua terduga pelaku bejenis kelamin pria beriniisial AM dan RN. Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams menjelaskan, penangkapan keduanya hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.

Terduga AM diamankan sekira pukul 12.00 Wita di kediamannya dan ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 0,942 gram, satu plastik klip kosong, dan satu kotak kecil aluminium.

Sedangkan RN ditangkap selang beberapa menit sebelumnya, di lokasi yang tidak jauh dari tempat AM diamankan. Di rumah R, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,482 gram serta satu plastik klip kosong.

Dalam interogasi awal, AM mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang tak dikenalnya di wilayah Tatanga, sementara R menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Adit yang juga berada di kawasan Anoa.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu. IKI

Pos terkait