Tersangka Kasus Pupuk Ilegal Diserahkan ke Kejari

Barang bukti 2.270 karung atau sekira 109 ton pupuk tanpa izin edar disita petugas Polda Sulteng. FOTO: DOK SUBDIT INDAG POLDA SULTENG

TALISE, MERCUSUAR – Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di Palu dengan menyita 2.270 karung atau sekira 109 ton pupuk tanpa izin edar.

Penyitaan dilakukan setelah tim dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan terkait maraknya peredaran pupuk ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus bersama pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng mendatangi sebuah gudang penyimpanan di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli.

Di lokasi, ditemukan ribuan karung pupuk berbagai merek dan jenis yang diduga tidak memiliki izin edar atau mengandung kandungan yang tak sesuai dengan label.

Kasubbid Penmas,Bid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari menyampaikan, kasus ini pertama kali diungkap pada 12 November 2024. Tersangka berinisial HB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Palu. HB diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

Ia diduga memperjualbelikan pupuk tanpa izin edar dan atau menjual pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan label resmi.

“Berkas perkara tersangka HAB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Pada Kamis, 17 Juli 2025, Polda Sulteng resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti 109 ton pupuk ilegal kepada Kejaksaan Negeri Palu untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sugeng.

HAB dijerat dengan Pasal 122 UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Ia juga dikenai Pasal 113 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. IKI

Pos terkait