PALU, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekira 60 Kg di wilayah Kabupaten Donggala.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers, Selasa (18/10/2025) mengatakan, narkotika jenis abu-sabu berasal dari jaringan internasional di Malaysia. Sebanyak lima orang tersangka ditangkap yakni berinisial AF, MF, M, SR dan I. Dari lima tersangka, satu diantaranya wanita dan keterlibatannya masih didalami.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Donggala pada 13 November 2025. Dengan penyelidikan berbulan-bulan, tim berhasil mengungkap kasus terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol P Sembiring menjelaskan, narkoba dibawa menggunakan kapal milik tersangka AF, kemudian narkoba dijemput tersangka MF di perairan Balaesang, Kabupaten Donggala. Mengetahui hal itu, tim langsung bergerak menangkap tersangka.
“Kasus ini sudah kami diselidiki sejak lama dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, berkat koordinasi dan dukungan semua pihak, kasus berhasil diungkap dengan barang bukti 60 Kg narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Sembiring.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka sudah sering melakukan transaksi narkoba. “Tidak ada yang residivis, semuanya baru kali ini ditangkap terkait narkoba,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama mulai 5 sampai 10 tahun. Juga dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini, mendapat perhatian khusus oleh Kapolda Sulteng dengan memberikan penghargaan kepada personel yang terlibat. IKI







