PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (P) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman berbeda terhadap terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Pinamula, Kecamatan Momunu, Buol, Sapri Talib Lama Pena; Bendahara, Husen Talib dan rekanan, Robi Munayang, Rabu (9/1/2019).
Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung terpisah, terdakwa Sapri Talib Lama Pena dihukum pidana penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp64.410.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
Sementara terdakwa Husen Talib dihukum pidana penjara dua tahun tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp21.045.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara lima bulan.
Adapun terdakwa Robu Munayang dihukum pidana penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dihukum membayar uang pengganti Rp76.449.800. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
Sapri Talib Lama Pena, Husen Talib dan Robi Munayang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pinamula tahun 2017.
“Mengadili. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Barang bukti (Babuk) berupa dokumen dan kwitansi sebanyak 43 item, dikembalikan pada Pemerintah Desa Pinamula dan kepada yang berhak.
“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak, menerima, mengajukan upaya hokum (banding) atau pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari. Hak yang sama juga bagi penuntutu umum,” tutup I Made Sukanada. AGK