Tim Resmob Tadulako Tangkap Tiga Pencuri Motor, Modus Jadi Debt Collector

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya dengan modus pelaku mengaku sebagai debt collector, Senin (6/4/2026).  FOTO: DOK RESMOB TADULAKO

PALU, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya dengan modus pelaku mengaku sebagai debt collector, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan dipimpin Kanit Jatanras Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 24 Maret 2026 terkait pencurian yang terjadi di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore, pada 16 Maret 2026 lalu.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk meyakinkan korban, sehingga korban tidak menaruh curiga saat sepeda motornya diambil.

Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan korban, polisi mengidentifikasi pelaku utama yakni Rully Adrian alias Rully. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rully di Jalan Abdurrahman  Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Senin, 6 April 2026.

Dalam pemeriksaan, Rully mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekan-rekannya. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Feri Hans alias Feri di kediamannya di Jalan Basuki Rahmat, Lorong Anutapura, Kelurahan Birobuli Utara.

Feri turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Aisandi alias Icang, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada malam harinya, dan mengakui perbuatannya.

“Modus mengaku sebagai debt collector ini menjadi cara pelaku untuk memperdaya korban agar menyerahkan atau membiarkan kendaraan diambil tanpa perlawanan. Modus ini sangat meresahkan karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap legalitas penagihan kendaraan,”terang Ercik.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan identitas dan dokumen resmi. IKI

Pos terkait