BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Operasi Yustisi Kembali menyasar para pelaku usaha dalam hal penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes), gune menekan penyebaran Covid-19 di Palu. Giat dilaksanakan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emmy Saelan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Sultan Hasanuddin dan seputaran kantor Wali Kota Palu, Senin (19/07/2021) malam.
Penertiban Protokol Kesehatan dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Palu, Trisno didampingi sejumlah pejabat Satpol PP Kota Palu. Dia menyebutkan bahwa penertiban prokes dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis kepada para warga.
Para petugas pun juga terus mengingatkan dengan ramah kepada semua pelaku usaha dan juga pelanggan untuk selalu taat Prokes dan harus dipatuhi demi kenyamanan bersama agar dapat meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palu.
Giat penertiban protokol kesehatan juga dilakukan pemantauan dan penyisiran pelaku usaha cafe di sepanjang hutan kota dan eks Pantai Talise dan masih ditemukan banyak kafe yang buka sampai pukul 23.35 wita, sehingga langsung diperintahkan agar menutup tempat usahanya sementara waktu serta diingatkan untuk berjualan hanya sampai pukul 21.00 wita.
Jika kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Palu melandai maka usaha bisa dibuka normal seperti sediakala. ABS