Tuntutan Rekanan Lebih Berat dari Kades

FOTO TUNTUTAN KASUS ADD DD DOLOM

PALU, MERCUSUAR – Tuntutan pidana oleh JPU terhadap terdakwa Stephenli Katili selaku rekanan lebih berat daripada tuntutan terdakwa Kepala Desa (Kades) Dolom, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Doni Lakadjo, Kamis (10/1/2019).

Doni Lakadjo dan Stephenli Katili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Dolom tahun 2017. Keduanya didakwa JPU bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp494.552.500.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu itu, Stephenli Katili dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp494.552.500. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Sementara terdakwa Doni Lakadjo dihukum pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tandas JPU, Moh Faizal Akbar Ilato SH.

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Suhardi Abidin SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Pembelaan akan disampaikan oleh penasehat hukum serta pembelaan pribadi kedua terdakwa.

“Sidang ditunda Senin (14/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius N Ariebowo SH MH Kes.

Pos terkait