Vonis Terdakwa Rudi Martunus Ditunda

FOTO TUNDA VONIS RUDI

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan putusan (vonis) terdakwa mantan Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Poso, Rudi Martunus, Kamis (27/6/2019).

Penundaan sidang oleh Majelis Hakim diketuai Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes sampai dua pekan itu, karena putusan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.

Rudi Martunus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yakni memberikan keterangan tidak benar saat menjadi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso dengan terdakwa mantan Kepala Disnakeswan Poso, Christoverus Ntaba.     

“Sidang ditunda hingga Rabu 10 Juli 2019,” tutup Ernawati.

Diketahui, Rabu (15/5/2019), JPU Kejari Poso menuntut terdakwa, Rudi Martunus pidana penjara empat tahun enam bulan.

Selain itu, ia juga dituntut pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Rudi Martunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Andi Suharto SH.

Sementara barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 6, tetap terlampir dalam berkas perkara. AGK

Pos terkait