LASOANI, MERCUSUAR – Seorang wanita bernama berinisial NS (32) warga Jalan Maleo Lorong Bunto, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
NS ditangkap di kediamannya sekira pukul 17.00 wita, Jumat (22/8/2025) oleh Satresnarkoba Polresta Palu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,931 gram, plastik klip kosong bekas sabu, satu pack plastik klip kosong, timbangan digital dan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
NS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga. Barang haram tersebut kemudian dipakai sendiri dan sebagian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. IKI