BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku bernama Yatno merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Sasaran pelaku adalah pasangan muda mudi yang sedang berduaan di tempat gelap, kemudian pelaku menodong korbannya, lalu meminta korban menyerahkan barang berharga milik korban dan rata-rata yang diambil pelaku adalah hand phone (HP). Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP. Ferdinand,E.Numbery, belum lama ini.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan yang masuk, yang kemudan ditindaklanjuti tim jatanras, akhirnya berhasil meringkus Yatno, di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise Valangguni pada pekan lalu.
“Dia (Yatno) ditangkap di rumahnya di wilayah Valangguni, saat sedang tidur,”jelas kasat.
Olehnya Ferdinand mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para anak-anak muda yang memanfaatkan tempat-tempat sunyi untuk berduaan atau pacaran, agar senantiasa waspada karena kemungkinan akan menjadi sasaran para pelaku-pelaku curas.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni 2 unit Hp, dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah berharap, dengan banyaknya penangkapan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, maka diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku, sehingga kasus-kasus jalanan di Kota Palu bisa berkurang.
Kapolresta juga meminta peran masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, yakni dengan segera menginformasikan atau melaporkan ke kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana. AMR