180 Pelanggar Ditilang

FOTO OPS ZEBRA MOROWALI

MOROWALI, MERCUSUAR – Sebanyak 180 pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas disanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara (Morut) saat Operasi Zebra 2019 di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Moorowali, Sabtu )2/11/2019).

Operasi dipimpin Kasat Lantas Polres Morut, AKP I Nyoman Raka Arya W melibatkan 21 personel gabungan dari Polres dan dengan Polsek Bahodopi.

Kendaraan yang ditilang dan ditahan di Mapolsek Bahodopi, karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat, berupa SIM maupun STNK.

Kasat Lantas menghimbau agar pengendara khususnya motor di wilayah Kecamatan Bahodopi untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraan, karena di wilayah tersebut jumlah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terbanyak, bahkan korban sampai meninggal dunia.

Ia juga berharap pada pengguna jalan agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan memperhatikan kelengkapan kendaraan agar bisa menciptakan kendaraan yang berkeselamatan, termasuk pengendara yang berkeselamatan dengan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Disinggung soal banyaknya pengendara motor yang merupakan karyawan perusahaan tambang menggunakan helm kuning dan bukan helm standar, ia mengaku telah memberikan imbauan agar saat berkendara di jalan raya menggunakan helm SNI.

“Ini juga sudah diberikan himbauan agar di jalan raya selalu menggunakan helm SNI. Tujuannya untuk melindungi kepala pengendara itu sendiri dan bisa meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan,” kata Kasat.

“Pada saat gakkum (penegakan hukum) lantas dilaksanakan, bila ditemukan di jalan (penegendara tidak gunakan helm SNI), tetap dilakukan penilangan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran atau edukasi bagi yang menggunakan helm yang bukan SNI,” sambung Kasat menegaskan. BBG

 

Pos terkait