Aliansi Mahasiswa, Soroti Konflik Agraria di Witaponda

Aliansi mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Morowali, Senin (12/10/2026). FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR — Persoalan konflik agraria dan dugaan persoalan lingkungan di Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, menjadi sorotan dalam aksi Aliansi Mahasiswa Morowali Menggugat, di Morowali, Senin (12/10/2026).

Dalam aksi tersebut, Ikatan Pelajar Mahasiswa Witaponda (IkaPM-WP) mendesak pemerintah agar lebih serius melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.

Ketua Umum IkaPM-WP, M. Alfa Madja menegaskan pembangunan dan aktivitas investasi tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat serta keberlanjutan generasi mendatang.

“Setiap aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus tunduk pada prinsip keadilan ekologis, perlindungan hak atas tanah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan menggusur kepentingan rakyat,” tegas Alfa.

Ia menilai, persoalan lingkungan harus mendapat perhatian serius, terutama apabila aktivitas pemanfaatan lahan maupun kegiatan usaha berpotensi memengaruhi kualitas tanah, air, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat.

Selain persoalan lingkungan, IkaPM-WP juga menyoroti konflik agraria yang berkaitan dengan kepastian penguasaan tanah. Ketidakjelasan status lahan, tumpang tindih klaim, serta perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan tanah dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan secara adil dan transparan.

“Tanah memiliki nilai yang jauh melampaui kepentingan ekonomi. Bagi masyarakat, tanah merupakan sumber penghidupan, tempat membangun kehidupan keluarga, dan aset yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, setiap kebijakan maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan penguasaan tanah wajib menghormati hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pertemuan formal atau pernyataan administratif. Pemerintah perlu memastikan adanya verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen penguasaan tanah, serta dialog yang setara dengan masyarakat terdampak agar penyelesaian yang dihasilkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Keselamatan lingkungan, hak atas tanah, dan martabat masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan keadilan harus diwujudkan,” tandas Alfa. TAR

Pos terkait