MOROWALI, MERCUSUAR – Reklamasi pantai oleh perusahaan tambang khususnya di wilayah Kecamatan Bungku Pesisir mengancam ekosistem kawasan konservasi Pulau Sombori.
Demikian dikatakan Ketua Umum Sombori Diving Club (SDC) Morowali, Kasmudin.
Menurutnya, ia yang sempat melintas di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir merasa prihatin dan miris melihat dampak reklamasi oleh perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Pasalnya, ekosistem mangrove yang dulunya sangat lebat dan hijau kini tinggal puing dan laut menjadi lumpur merah akibat reklamasi besar-besaran.
“Harapan kami selaku lembaga pemerhati lingkungan dan konservasi khususnya wilayah pesisir memohon dengan sangat agar Pemkab Morowali dan Pemprov Sulteng terkhusus Dinas Kehutanan, Pertambangan DAN Lingkungan Hidup segera melakukan peninjauan dan investigasi ke Bungku Pesisir sebelum terjadi kerusakan yang makin parah,” ujarnya.
Dijelaskannya, salah satu dari puluhan fungsi ekosistem mangrove, terumbu karang dan padang lamun yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, yaitu penahan gelombang tsunami dan abrasi pantai.
Apalagi radius kerusakannya telah menghampiri kawasan wisata andalan Morowali saat ini, yakni Pulau Sombori. “Jika tidak segera dilakukan tindakan tegas oleh pemda, maka Sombori akan tinggal kenangan,” tandas Kasmudin.
“Seharusnya Pemda Morowali memberikan solusi dan tindak tegas (pelaku eklamasi), minimal melakukan reboisasi kembali hutan yang telah gundul utamanya menggantikan kerusakan terumbu karang dan mangrove dengan titik lokasi yang tidak jauh dari aktivitas tersebut, hingga keresahan warga tidak lagi menjadi konflik sosial dan juga sedikit meminimalisir pencemaran yang terus-menerus,” sambungnya.
Dikatakan Kasmudin, pihaknya siap berpartisipasi bersama instansi terkait jika ada aksi penghijauan guna mengembalikan ekosistem alam yang telah rusak di wilayah tersebut.
Ditambahkan Kasmudin, aturan soal reklamasi di wilayah pelabuhan sungai dan danau diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub 52/2011”) sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor: PM 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri. BBG