Anggota Komisi II DPR-RI Angkat Bicara

SEKKAB-11b513b5
FOTO: Anwar Hafid

BUNGKU, MERCUSUAR – Pergantian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid secara tiba-tiba, masih meninggalkan pertanyaan. Pasalnya, mendekati masa pensiun pada akhir tahun 2022, Jafar Hamid digantikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Yusman Mahbub, selaku Pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Alwan Abubakar, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan, Muhammad Jafar Hamid baru akan pensiun pada 1 Agustus 2022. 

“Masih ada 5 bulan lagi baru pensiun. Penyebabnya adalah masalah pelanggaran kewenangan hal yang sangat prinsipil,” singkatnya.

Sementara, anggota DPR-RI Komisi II yang membidangi masalah kepegawaian, Anwar Hafid, yang dimintai tanggapannya, Minggu (13/2/2022) menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta mutasi dan lain-lain bagi ASN, itu diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait kasus pemberhentian Sekda Morowali atas nama Mohammad Jafar Hamid dengan non job dan terkesan tiba-tiba, tentu menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya, karena Sekda ini statusnya pejabat definitif bukan Plt. Pemberhentian mendadak itu hanya bisa dilakukan apabila; Pertama, berhalangan tetap (meninggal dunia). Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, tersangkut kasus hukum yang telah ada penetapan dari pihak berwenang. Keempat, memasuki usia pensiun. Nah, seyogyanya bupati menjelaskan dalam kasus pak Jafar ini, apa alasan diberhentikan,” urai Anwar Hafid.

Dikatakan Anwar, Bupati Morowali memberikan penjelasan agar tidak berkembang opini lain. 

“Ini harus dijelaskan ke publik, supaya tidak simpang siur. Kalau ada indikasi pelanggaran jabatan, kan ada tim Baperjakat di daerah itu, juga harus jelas kapan bersidang dan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pak Jafar, biar publik tahu. Kalau semua itu terpenuhi, saya kira sah-sah saja, tapi kalau tidak terpenuhi unsur-unsur di atas, itu perlu dikontrol, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Saya kenal pak Jafar Hamid, baik dari segi kapasitasnya, maupun pemahaman terhadap tupoksinya. Saya tidak yakin beliau akan berbuat di luar kewenangannya,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Komisioner Pengisian JPT Wilayah 2 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Khusen, yang ditanyakan soal aturan pergantian Sekretaris Daerah, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Muhammad Jafar Hamid digantikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Yusman Mahbub selaku Plt Sekkab Morowali. BBG

Pos terkait