MOROWALI, MERCUSUAR – Aliansi Masyarakat Menggugat (Armet) melanggar kesepakatan hasil pertemuan di rumah jabatan (Bupati) Morowali pada Minggu (1/9/2019) malam, terkait aksi yang yang rencananya digelar 2 hingga 8 Seprtember 2019.
Pasalnya, pada pertemuan itu disepakati jika aksi pada 2 September ditunda menunggu hasil pertemuan dengan pihak perusahaan yang dijadwalkan Selasa 3 September 2019 (hari ini) di aula Kantor Bupati Morowali.
Namun Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Asrar tetap melakukan orasi di Jalan Trans Sulawesi Desa Lele hingga Dampala, Kecamatan Bahodopi, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, orasi dilakukan untuk menyampaikan hasil rapat mediasi yang dimasukkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak termasuk Bupati, Kapolres Morowali Utara, Dandim 1311/Morowali, anggota DPRD, Camat Bahodopi, Kepala Desa Lele, Dampala, Siumbatu dan tokoh masyarakat.
Hasil kesepakatan yang disampaikan, diantaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali akan menyurat ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)/PT Bintang Delapan Mineral (BDM), PT Tanjung Putia, PT Bintang Maha Jaya, PT Vale Indonesia, serta PT Oti Eya Abadi, PT Sulawesi Resources dan pihak terkait lainnya, untuk membahas permasalahan banjir bandang di Desa Lele, Dampala dan Siumbatu dua bulan lalu.
DIKAWAL POLISI
Ratusan aparat Kepolisian Polres Morowali Utara dan Brimob Poso diturunkan untuk mengamankan aksi tersebut. Bahkan terjadi adu mulut antara Korlap dan masyarakat dengan aparat Kepolisian, namun akhirnya dapat diredam. BBG