ASN Jangan Terima Gratifikasi

IMG-20181010-WA0015

MORUT, MERUCUAR – Bupati Morowali Utara menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi dilingkungan Pemerintahan setempat akan diberikan sanksi tegas apabila kedapatan menerima suap. Gratifikasi berupa apapun bentuknya dan berapa pun jumlahnya tidak diperbolehkan diterima ASN.

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara yang dilaksanakan Rabu (10/10/2018) di Ruang Pola Kantor Bupati yang dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Drs.Jamaludin Sudin M.Si.

Bupati menegaskan bahwa gratifikasi yang dimaksud merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh ASN saat menjalankan tanggung jawab-nya sebagai pelayan masyarakat. Selain itu adanya saling ketergantungan atau saling kebutuhan karena jabatan yang dimiliki. Gratifikasi juga terjadi karena rasa terimakasih atas jasa yang diberikan oleh ASN/Pegawai. “Gratifikasi apapun tidak boleh, apalagi sebagai tanda terima kasih” ujarnya.

Bupati mengatakan menurut KPK gratifikasi tidak boleh di atas 1 juta, tetapi intinya tidak boleh menerima pemberian baik kurang terlebih lagi di atasnya dan apapun bentuknya. Meski dalam konsep agama pemberian dan menerima rasa belas kasih atau karena jasa itu halal. Namun dalam konsep bernegara maka haram apalagi lebih dari 1 juta nilainya.

Aptripel menyarankan sebagai ASN baiknya bersyukurlah dengan pekerjaan, jabatan dan penghasilan yang ada. Bekerja Ikhlas, Jujur dan Sunguh-sungguh, kemudian rajin menunaikan ibadah baik di Madjid maupun Gereja yang menjadi bagian dari keseharian ASN sehingga bisa menahan diri untuk tidak berbuat korupsi.

Ia menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui apa saja contoh gratifikasi. Apakah menerima imbalan rasa terimakasih termasuk gratifikasi atau tidak, semua materi diambil dari tim KPK dalam memberikan pengetahuan kepada semua pejabat dan stafnya menghindari gratifikasi.

“Apabila ada ASN yang terindikasi menerima gratifikasi, maka kami yang akan langsung melaporkannya untuk ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. Jika hasilnya berat berdasarkan putusan meja hijau, maka saya rekomendasikan dipecat dari ASN” tukasnya. VAN

Pos terkait