BUNGKU, MERCUSUAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Mohamad Jafar Hamid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/29/BKPSDM/I/2022, tentang Penegakan Disiplin untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Bertugas di Desa dan Diangkat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Lingkungan Kabupaten Morowali, Rabu (12/1/2022).
Surat tersebut ditujukan ke kepala desa se-Kabupaten Morowali. Adapun alasan diterbitkannya SE tersebut karena berdasarkan laporan masyarakat dan kades, banyak sekdes malas berkantor dan sering meninggalkan tempat tanpa sepengetahuan kadesnya.
“Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, serta arahan Bupati Morowali saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan camat dan kepala desa pada Selasa (4/1/2022), juga hasil evaluasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD),”jelas Jafar, Kamis (13/1/2022).
Ada lima point yang disampaikan dalam SE tersebut yakni, pertama, PNS yang bertugas di desa dan diangkat sebagai sekdes, agar melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, PNS yang bertugas di desa dan diangkat sebagai sekdes, tidak dibenarkan tugas tanpa mendapatkan izin dari kades.
Ketiga, apabila terdapat PNS yang bertugas di desa dan diangkat sebagai sekdes tidak melaksanakan tugas selama tiga hari kerja tanpa alasan yang sah, diberikan teguran oleh kades tembusan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Morowali.
Keempat, apabila terdapat PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari secara komulatif dan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, agar disampaikan ke bupati untuk diberikan sanksi hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Kelima, para kades agar melaksanakan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap PNS yang bertugas di desa dan diangkat sebagai sekdes, serta melaporkan tingkat kehadiran setiap bulan kepada Bupati Morowali melalui BKPSDMD.
“Walaupun sekdes PNS ini adalah bawahan kades. Untuk sekdes yang PNS, kades tidak boleh memecat, kecuali non PNS kades bisa diganti,”jelasnya lagi.
Namun ia menambahkan, sebelum ada pemberhentian sekdes non PNS, terlebih dahulu dikonsultasikan ke camat dan dilaporkan ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali. INT