Bawaslu Morut Gelar Apel Pengawasan

BAWAH - Copy

MORUT, MERCUSUAR – Dalam rangka pengawasan pemilu serentak yang digelar pada tanggal 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar apel di halaman kantor Bawaslu Morut di Kolonodale, Jumat (12/4/2019) lalu.

Siaga apel kampanye masa tenang tersebut, dihadiri para jajaran Bawaslu serta perwakilan Panwaslu kecamatan yang ada di Kabupaten Morut. Sebagai irup, apel pagi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Andi Zainuddin.

Dalam amanatnya Andi Zainuddin mengatakan sebagai anggota Bawaslu dan Panwaslu harus sama-sama mengawasi Pemilu serta menindaklanjuti apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Andi berharap sebagai Bawaslu dan Panwaslu, agar bekerja keras mengawal Pemilu sehingga pelaksanaannya berjalan tertib dan aman.

“Awasi Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan adan politik uang . Saya menghimbau kepada para peserta Pemilu yang ada di kabupaten Morut pada kampanye masa tenang sebagai mana peraturan KPU nomor 10 tahun 2019, perubahan PKPU nomor 7 tahun 2017 masa tenang dapat di maknai bahwa tidak dapat di laksanakan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di sosial media,” ujarnya.

Andi menambahkan, setiap orang yang mengajak atau memasang iklan kampanye konten organik dan atau tagar yang membuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan bentuk lainnya mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu merupakan pelanggaran.

Demikian pula kata dia, ajakan dan atau dukungan terhadap peserta Pemilu di luar masa kampanye juga melanggar ketentuan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Andi juga meminta kepada para petugas Bawaslu dan Panwaslu yang turun ke Lapangan agar menyampaikan himbauan ini kepada peserta Pemilu agar kelak dalam rangka kampanye masa tenang ini bisa berjalan dengan baik. PAR

Pos terkait