Bawaslu RI Pantau Langsung PSU Morut

HLLLL

MORUT, MERCUSUAR – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memantau sekaligus melakukan pengawasan langsung proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (19/4/2021).

Dewi sapaan akrabnya menyambangi dua TPS khusus PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) teruntuk karyawan dan masyarakat perusahaan tersebut dalam menyalurkan hak pilih. Dia lalu melakukan pengecekan terhadap daftar pemilih dan prosedural pemilihan sekaligus memerintahkan pengawasan melekat. Di mana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di PT ANA, TPS 01 Menyoe, dan TPS 01 Peboa.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin yang turut mendampingi Dewi menyampaikan pelaksanaan PSU dan PSSU di PT ANA secara keseluruhan berjalan sesuai prosedur. Adapun pengawas yang berada di TPS menemukan beberapa kejadian yang telah dituangkan dalam laporan form A (formulir hasil pengawasan).

Jamrin menyebutkan salah satu kejadian yang ditemukan di TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur yakni ditemukannya pemilih yang menggunakan atribut pasangan calon ketika menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga atas rekomendasi Bawaslu pemilih tersebut disarankan untuk melepas segala bentuk atribut pasangan calon saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Hari ini kita mengawasi proses pelaksanaan PSU di empat TPS yakni TPS 01 desa menyoe kecamatan mamosalato, TPS 01 desa peboa kecamatan petasia timur, serta dua TPS Khusus di PT ANA. Kita ingin pastikan bahwa proses PSU yang dilakukan berjalan sesuai prosedur” ujar Jamrin di sela supervisi pengawasan PSU di di TPS 01 desa Peboa.

Perlu diketahui, Morut menggelar PSU dan PSSU akibat adanya pelanggaran yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara ulang pasca putusan MK, yakni:
1) Termohon (KPU Morut) tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Morowali Utata untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Peoboa Kecamatan Petasia Timur.
2) Terhalanginya hak memilih bagi sejumlah karyawan PT ANA yang belum melaksanakan hak untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.*/TIN

Pos terkait