Bea Cukai Morowali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Morowali saat menyita rokok ilegal di Kabupaten Morowali. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR — Hingga Triwulan III 2026, petugas Bea Cukai Morowali telah menindak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan sekira 1.900 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Penindakan dilakukan melalui operasi pasar yang menyasar jalur distribusi hingga tingkat hilir, terutama pedagang eceran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Morowali menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu iklim perdagangan yang sehat.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, nilai barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekira Rp194 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai Rp3,68 miliar, dengan nilai barang sekira Rp5,65 miliar.

Selain itu, Bea Cukai Morowali mencatat penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remidium sebesar Rp2,9 miliar.

Sebagian besar penindakan dilakukan di sekitar kawasan industri, khususnya kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kecamatan Bahodopi. Pengawasan di kawasan tersebut menjadi perhatian karena tingginya aktivitas distribusi dan perdagangan barang.

Perkara pelanggaran cukai tersebut juga dibawa hingga tahap penyidikan. Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan barang kena cukai ilegal. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak untuk menekan peredaran dan perdagangan barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Morowali,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, baru-baru ini.

Menurutnya, upaya pemberantasan BKC ilegal tidak cukup hanya melalui tindakan penegakan hukum, tetapi juga perlu diimbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak perdagangan barang kena cukai ilegal. Masyarakat kami harapkan turut berperan dengan melaporkan peredaran rokok ilegal serta tidak memperdagangkan maupun membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” ujar Muhariadi. TAR

Pos terkait