BNNK Morowali Tangani Dua Kasus Narkotika

FOTO BNNK MOROWALII

MOROWALI, MERCUSUAR – Periode Januari hingga Maret 2019, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali menangani dua kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Kedua kasus itu, dua orang ditetapkan tersangka, yakni Tri Hartono dan Anas. 

Demikian diungkapkan Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi saat press release terkait kasus penangkapan narkoba yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di kantor BNNK Morowali kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (2/4/2019).

Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi menguraikan tersangka Tri Hartono ditangkap saat berada di rumah Alun pada Sabtu 26 Januari 2019 sekira pukul 17.00 Wita.

Penangkapannya berawal dari informasi warga bahwa di rumah kos milik Tri Hartono di Desa Tofuti, Kecamatan Bungklu Tengah, sering transaski sabusabu. Informasi itu ditindaklanjuti BNNK dengan melakukan penyelidika dan pemantauan di sekitar kost tersangka.

Setelah beberapa waktu memantau di kos tersebut tidak nampak keberadaan tersangka, anggota BNNK mencari informasi keberadaannya.

Mengetahui keberadaan tersangka di rumah Alun, anggota BNNK menuju ke rumah Alun di sekitar kantor Koramil Bungku Tengah lalu mengamankannya, serta memeriksa dan melakukan penggeledahan badan tapi tidak ditemukan narkotika.

Saat dilakukan pengeledahan di kosnya disaksikan pemilik kos Samsudin, ditemukan barang bukti (Babuk) narkotika jenis sabu enam paket plastik bening kecil yang dibungkus tisu dan disimpan dalam sepatu milik istrinya di rak sepatu belakang pintu kamar.

Sementara tersangka Anas ditangkap di jalan Trans Sulawesi Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat pada Rabu (20/3/2019).

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Kijang KLX warna merah nomor Polisi DD 643 XM, ditemukan lima paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dua unit handphone masing-masing Samsung lipat dan android merek Oppo.

Sementara penggeledahan di rumahnya di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya yang disaksikan Kepala Desa, Taslim, ditemukan 29 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan dalam lemari pakaian. “Anas dan barang bukti diantaranya 34 paket sabu seberat 40,09 gram dan uang tunai Rp4.500.000 ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

“Kedua tersangka ini juga masuk dalam daftar target BNNK Morowali dan saat ini masih ditahan di sel tahanan BNNK Morowali,” tutupnya menyambung. BBG

 

 

Pos terkait