MOROWALI, MERCUSUAR – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dewi Kemala Sari, S.H., M.Kn. menilai tindakan perusahaan yang berlokasi di Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir, yakni salah satu tenan dari PT Transon Bumindo Resources, yang membuang limbahnya di pinggir jalan, bisa dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“DLH punya hak terkait pemberian sanksi administrasi, kalau bisa membuktikan pembuangan limbah itu tidak sesuai prosedur, atau tidak sesuai dengan dokumen lingkungan,” jelas Dewi yang merupakan pengajar Hukum Lingkungan, Sabtu (12/4/2025).
Kendati demikian, menurut Dewi, Pemda terkesan lamban dalam menanggapi keberadaan limbah, yang sudah hampir dua tahun ditumpuk di pinggir jalan, tanpa ada kejelasan dari perusahaan kepada masyarakat.
“Tujuannya apa sebenarnya? DLH wajib memberikan surat teguran kepada perusahaan. Bukan harus menunggu berbahaya atau tidak. Mengingat Apakah pembuangan limbah itu sudah sesuai prosedur, aturan perundang-undangan atau tidak,” jelasnya lagi.
Sebab menurut Dewi, sepengetahuannya, pembuangan limbah punya wadah tersendiri dan harus sesuai standar yang ditentukan, baik limbah berbahaya atau tidak berbahaya.
“Jadi tidak harus menunggu limbah itu tidak berbahaya, baru bisa dibuang sembarang. Tidak seperti itu. Harusnya tindakan dilakukan sejak dua tahun lalu,” ungkap Dewi.
Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah bisa mencarikan solusi yang terbaik. Apalagi jika dikatakan limbah itu bisa bermanfaat buat masyarakat, misalnya untuk pengerasan jalan.
“Pertanyaannya, siapa yang akan membuat pengerasan jalan?” imbuhnya.
Menurut Dewi, pengelolaan limbah harusnya melibatkna banyak pihak, seperti Pemerintah Desa atau Pemerintah Kabupaten.
“Kalau sudah ada kerugian yang ditimbulkan selama dua tahun itu, masyarakat harus membuktikan dan bisa dituntut ganti rugi sanksi perdata kepada perusahaan,” kata Dewi.
Sementara itu, warga Desa Laroenai mengungkapkan tidak nyaman dengan keberadaan limbah itu, karena kondisinya yang mulai menggunung. Di samping limbah terdapat pekuburan milik warga setempat. Warga khawatir, limbah sewaktu-waktu bisa longsor dan menutupi pekuburan keluarga.
“Selain itu, pembuangan juga berada tepat di samping laut. Kalau tiba-tiba longsor limbahnya ke laut? Tentu yang tercemar laut. Sementara hampir seluruh warga di sini masih berprofesi sebagai nelayan. Bukan hanya itu, bagaimana kalau hujan? Limbahnya tentu masuk ke laut,” tandas warga tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya. INT