Bupati Morut: Kembalikan Uang Negara yang Jadi Temuan

FOTO HLLL PELANTIKAN MAJELIS TP-TGR MORUT

MORUT, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Aptripel Tumimomor menuntut para pejabat pemerintahan Morut untuk mengembalikan uang negara yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Bupati saat membuka kegiatan sidang tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian (TPGR) Kabupaten Morut di kantor Bupati,  Senin (25/3/2019). 

Menurutnya, sidang TPGR merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri atau Pejabat Lain.

“Tindak lanjut dari temuan-temuan atas pemeriksaan BPK maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menimbulkan kerugian negara/daerah dan belum ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh bendahara,” ujarnya.

Diakui Bupati, saat ini di Morut masih cukup banyak temuan-temuan terhadap hasil pemeriksaan BPK maupun APIP yang belum ditindaklanjuti dan menjadi beban piutang daerah.

Olehnya itu, dibentuk dan dikukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian (TP-TGR) Kabupaten Morut. Majelis TP-TGR  diketuai oleh Sekretaris Kabup[aten (Sekkab) Musda Guntur dengan Wakil Ketua, Romel Tungka dan Masjuddin Sudin.

Majelis TP-TGR itu diharapkan memanfaatkan kemampuan, kompetensi dan kewenangan untuk menyelesaikan temuan-temuan baik oleh BPK maupun APIP, hingga dapat memperkuat tata kelola negara.

“Saya harapkan para pegawai dan pejabat yang disidang dapat berbesar hati untuk mengembalikan uang negara yang telah menjadi temuan. Saya mohon kembalikan uang negara yang bukan milik kita,” tegas Bupati. VAN

 

Pos terkait