Bupati Morut Kukuhkan 40 Pejabat

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi mengukuhkan sebanyak 40 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut, di ruang pola Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Jumat (26/7/2024). 

Ke-40 pejabat tersebut terdiri atas 8 Pejabat Tinggi Pratama (eselon II), 14 pejabat administrator (eselon III), 13 pejabat pengawas di beberapa kantor dinas, dan 5 pengawas di beberapa kantor Camat.

Prosesi pengukuhan ini dilakukan menyusul turunnya surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bernomor 100.2.1.3/3163/SJ tertanggal 12 Juli 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Awalnya, ke-40 pejabat tersebut sudah dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu. Namun, tanggal tersebut dinilai sudah melampaui batas waktu, sehingga harus diproses kembali untuk mendapatkan persetujuan dari pusat. Hal itu dialami semua daerah (provinsi/kabupaten/kota) se-Indonesia yang melakukan pelantikan pejabat setelah tanggal 21 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Delis mengemukakan proses pelantikan kembali tersebut membutuhkan waktu yang lama, karena Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

Kepada semua pejabat yang dilantik, ia mengingatkan kembali core values ASN Ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

“Core values ini harus dimiliki oleh seluruh pelayan publik, oleh seluruh ASN. Kalau ini dijalankan dengan baik, maka masyarakat akan betul-betul merasakan kehadiran pemerintah sebagai pelayan publik,” kata Delis.

Selama tiga tahun ia memimpin Morut, Delis mencatat beberapa hal yang harus diperbaiki para ASN, agar dapat meningkatkan kinerja. Salah satu contohnya, adalah adanya ASN yang ditolak di semua OPD ketika dimutasi. Hal itu karena ASN yang bersangkutan selalu menjadi sumber masalah.

Selain itu, ada pula Kepala Dinas yang selalu menimbulkan keresahan bawahannya, di manapun ditempatkan.

Olehnya, Delis juga secara tegas mengingatkan kepada pimpinan OPD, Kabag, Kabid, agar tidak mengambil hak bawahannya.

“Ini sudah berulang kali saya ingatkan. Tolong jangan ambil hak bawahanmu. Makanlah makananmu, jangan makan makanan orang lain,” tegasnya.

Pesan berikutnya adalah agar semua ASN tidak terlibat narkoba.

“Saya ingatkan betul, jangan sampai terlibat narkoba. Kalau ada yang terbukti, pasti dipecat,” tegasnya lagi.

Berikut nama-nama pejabat eselon II Pemkab Morut yang dikukuhkan: Alno Berniat Sanampe sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (sebelumnya Kadis Kesehatan), Irwan Agustinus Ibon sebagai Asisten Administrasi Umum sebelumnya Kadishub, Atra Tamehi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi (sebelumnya Asisten Kesra), Ivan Rizal Mareoli sebagai Kadis Perhubungan (sebelumnya Kadis Kominfo), Romelius Sapara sebagai Kadis Kesehatan (sebelumnya Kadis Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Patta Toba sebagai Kadis Sosial (sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi), Jibrail H. Abd. Kadir sebagai Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (sebelumnya Kadis Sosial), dan Gatot Budiyanto sebagai Kadis Kominfo (sebelumnya Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga). */SEM

Pos terkait