Dekab: Cabut IUP Perusahaan tak Bayar Kewajiban

Syahruddin Attamimi (1)

MOROWALI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Morowali menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak taat pajak atau tidak membayar kewajibannya pada pemerintah daerah (Pemda).

“Kita akan merekomendasikan untuk mencabut IUP perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada daerah ini. Dan kita juga meminta kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait agar segera melakukan penagihan dan menetapkan dengan tepat nilai pajak atau kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemda Morowali,” tegas Ketua Komisi III Dekab Morowali Syahruddin Attamimi menyampaikan hasil pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Kamis (30/8/2018).

Dia juga menyampaikan kekecewaan terhadap BPPD Morowali yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dari sektor pertambangan. Pasalnya, BPPD Morowali tidak pernah hadir dalam rapat maupun peninjauan lapangan.   

Syahruddin menjelaskan bahwa Dekab tidak bermaksud mencari-cari kesalahan OPD terkait, namun semata-mata untuk mencari solusi bersama dalam menstabilkan keuangan daerah.

“Kita ini tidak ada niat mencari kesalahan tapi membantu cari solusi, tapi OPD terkait baik dalam rapat maupun peninjauan lapangan tidak pernah mau hadir. Perwakilan saja tidak ada. Jadi bagaimana akan mendapatkan solusi untuk daerah ini,” sesalnya. BBG

Pos terkait